PIMPINAN DPRD KAB KULON PROGO PERIODE 2009-2014
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
|
1 |
YULIARDI, S Ag |
KETUA |
|
2 |
DRS. SUDARTO |
WAKIL KETUA I |
|
3 |
DRS. SARWIDI |
WAKIL KETUA II |
- Pimpinan DPRD mempunyai tugas :
-
- memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
- melakukan koordinasi terhadap kegiatan di semua alat kelengkapan DPRD
- menjadi juru bicara DPRD;
- melaksanakan dan memasyarakatkan Keputusan DPRD;
- mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD;
- mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di pengadilan;
- melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.
- Pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD dilakukan secara kolektif.
- Apabila Ketua dan Wakil Ketua meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara bersama-sama, tugas-tugas Pimpinan DPRD dilaksanakan oleh Pimpinan Sementara.