headerphoto

BADAN LEGISLASI PERIODE 2009-2014

BADAN LEGISLASI

NO

NAMA

JABATAN

1

 HERY SUMARDIYANTO

 Ketua merangkap Anggota

2

 WIYONO

 Wakil Ketua merangkap Anggota

3

 Drs. DJUWARDI

 Sekretaris bukan Anggota 

4

 RADEN SRI MURDOPO, SE

 Anggota

5

 SUDARTO

 Anggota

6

 Hj. FAHMI NOORHAYATI, SH

 Anggota

7

 SISWANDI

 Anggota

8

 ENI NUR RAHAYU, SE

 Anggota

9

 MUJIMAN

 Anggota

10

 PRIYO SANTOSO, SH

 Anggota

11

 SUHARMANTO, S Pd

 Anggota

 

BADAN LEGISLASI mempunyai tugas :

  1. menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. koordinasi untuk penyususnan program legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah atas inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pemerintah Daerah;
  5. memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi di luar prioritas rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
  6. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;
  7. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  8. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang- undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD.