BADAN LEGISLASI PERIODE 2009-2014
BADAN LEGISLASI
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
|
1 |
HERY SUMARDIYANTO |
Ketua merangkap Anggota |
|
2 |
WIYONO |
Wakil Ketua merangkap Anggota |
|
3 |
Drs. DJUWARDI |
Sekretaris bukan Anggota |
|
4 |
RADEN SRI MURDOPO, SE |
Anggota |
|
5 |
SUDARTO |
Anggota |
|
6 |
Hj. FAHMI NOORHAYATI, SH |
Anggota |
|
7 |
SISWANDI |
Anggota |
|
8 |
ENI NUR RAHAYU, SE |
Anggota |
|
9 |
MUJIMAN |
Anggota |
|
10 |
PRIYO SANTOSO, SH |
Anggota |
|
11 |
SUHARMANTO, S Pd |
Anggota |
BADAN LEGISLASI mempunyai tugas :
- menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- koordinasi untuk penyususnan program legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah atas inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pemerintah Daerah;
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi di luar prioritas rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;
- memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang- undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD.